0
Akhir-akhir ini banyak penemuan harta karun yg menggemparkan dunia.
Nilai harga lelangnya sengat mahal karena disamping barang antik juga mengandung unsur-unsur sejarah.Bgaimana dan dimana sajakah di temukanya harta karun di dunia ini yg sudah ditemukan....
Simak beberapa penemuan harta karun yg sudah ditemukan...











Harta karun mumi TUTANKHAM-Icon raja mesir:



Wajah penguasa Mesir kuno paling terkenal, Raja King Tutankhamun dipamerkan untuk umum pertama kalinya. Kalangan arkeolog mengambil mumi itu dari sarcophagus dan menyimpannya di sebuah peti dengan pengaturan suhu di makamnya di Lembah Para Raja Luxor. Peristiwa itu terjadi 85 tahun setelah makam Firaun ditemukan oleh petualang Inggris Howard Carter.





Sampai sekarang, hanya 50 orang yang pernah melihat wajah raja bocah yang meninggal lebih dari 3000 tahun lalu. Saat para pakar itu mengangkat Tutankhamun dari peti jenazahnya mereka menyingkirkan kain putih yang menutupi dia, muncullah wajah berwarna hitam dan tubuhnya.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari cara melindungi jenazah dia. Arkeolog menyatakan jenazah itu terancam karena panas dan kelembaban di dalam makam itu karena sejumlah besar turis yang berkunjung setiap tahun. “Golden boy itu memiliki keajaiban dan misteri, oleh karena itu setiap orang dari seluruh dunia datang ke Mesir untuk melihat apa yang dilakukan untuk melindungi golden boy dan semuanya saya yakin datang untuk menyaksikan golden boy,” ujar Kepala Bidang Peninggalan Mesir Zahi Hawass sebelum jenazahnya dipindahkan. Topeng emas Tutankhamun dicopot dengan pisau panas dan kabel Tutankhamun berkuasa di Mesir 1333 sampai 1324 SM dan diyakini naik tahta dalam usia sekitar 9 tahun. Meskipun semasa hidupnya tidak memiliki sejarah yang menentukan, kematian Tutankhamun mendapat perhatian dunia karena makamnya dalam kedaan utuh ketika dibuka oleh Carter tahun 1922. Makamnya berisi harta karun emas dan kayu hitam indah yang dianggap mewah ketika Carter melihat kedalam makam itu. Ditanya apa yang dia saksikan, jawabannya yang terkenal “Ya, sesuatu yang mengagumkan.”



Penyebab kematian Karya agung makam itu adalah jenazah firaun yang dibuat mumi, ditutupi jimat dan perhiasan serta mengenakan topeng emas. Dalam upaya mengambil harta karun itu, Carter dan timnya memotong jenazah itu kedalam beberapa bagian, memenggal lengan dan kepalanya dan menggunakan pisau panas dan kabel untuk menyingkirkan topeng emas yang direkat ke wajah Tutankhamun dengan proses pembalseman. Tahun 2005 kalangan ilmuwan merekontruksi Tutankhamun Tubuhnya direkonstruksi dan dikembalikan ke sarcophagus aslinya tahun 1926. Kemudian pernah dibawa keluar untuk pengujian sinar X tiga kali dalam beberapa tahun berikutnya. Harta karun yang diambil memikat dunia dan menarik jutaan orang datang ke Lembah Para Raja. Pertanyaan mengenap mengapa Tutankhamun meninggal sekitar usia 19 tahun dan gosip adanya kutukan yang membuat meninggal mereka yang terlibat penggalian makamnya makin membuat terkenal firaun.



Ketika tubuhnya diperiksa sinar X tahun 1968, terdapat patahan tulang di tengkoraknya yang mendorong spekulasi bahwa dia dibunuh dengan pukulan. Sejumlah sejarawan berpendapat bahwa dia dibunuh karena berupaya mengembalikan politeisme setelah menggantikan Akhenaten yang meninggalkan dewa-dewa emas Mesir untuk monoteisme. Namun pemeriksaan scan jenazahnya tahun 2005 membuat para peneliti menyatakan dia tidak dibunuh dan mungkin meninggal karena komplikasi tulang kaki yang retak. Kepala bidang peninggalan Mesir Zahi Hawass mengatakan penelitian menunjukkan raja bocah ini meninggal setelah luka karena infeksi meskipun tidak semua tim setuju dengan diagnosa itu namun semua menolak dugaan pembunuhan.





Di candi Gedongsongo :



Semarang: Candi Gedongsongo di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang selama ini terkenal akan keindahannya, beberapa hari ini menjadi bahan perbincangan. Ini karena di-temukannya emas seberat 27 gram di pelataran candi yang berlokasi di Desa Candi, Kecamatan Sumowono.
Sejak sepekan silam, kompleks Candi Gedongsongo, dipugar oleh Dinas Pelestarian Peninggalan Sejarah Purbakala. Tanpa diduga, dalam pemugaran itu, petugas menemukan 27,99 gram emas.
Penemuan berawal saat petugas membongkar lapisan kesepuluh sebelah sudut yoni dengan kedalaman 128 sentimeter dari permukaan tanah. Masing-masing emas yang ditemukan bermotif bunga. Selain itu, emas yang lain berupa liontin, ditemukan pada lapisan bayi candi kesembilan di sebelah sudut tenggara yoni, dengan kedalaman 108 sentimeter.



Pada lapisan kedelapan, saat petugas sedang membongkar lantai, juga ditemukan pipihan yang panjangnya sejajar dengan yoni. Setelah diteliti, bagian dalam pipihan panjang tersebut ternyata terbuat dari emas putih.
Barang peninggalan purbakala tersebut, kini berada di Dinas Pelestarian Peninggalan Sejarah Purbakala di Yogyakarta, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Sementara proses pemugaran Candi Gedongsongo, tetap dilanjutkan. Pemugaran candi dilakukan agar sejumlah candi yang telah hancur, kembali dapat berdiri sempurna dan menjadi aset budaya bangsa.



Percandian Gedongsongo merupakan kelompok percandian yang bercorak agama Hindu. Hal ini terlihat dari arca dan relief yang menempati relung–relung bangunan candi. Seperti arca Ciwa Mahadewa , Ciwa Mahaguru, Ganeca, Durga Mahisasuramardhini, Nadiswara dan Mahakala. Keistimewaan dari percandian Gedongsongo antara lain terdapat arca gajah dalam posisi jongkok di kaki candi III.
Mengenai masa pendirian Candi Gedongsongo belum diketahui secara pasti. Namun, dari bentuk seni bangunan, para ahli menafsirkan pendirian Candi Gedongsongo hampir semasa dengan percandian Dieng yang dianggap candi Hindu tertua di Jateng. Boleh jadi, Candi Gedongsongo dibuat dalam kurun waktu abad ke VII–IX Masehi.





Penemuan harta karun bawah laut perairan antara Laut Jawa, Kepulauan Riau, dan Selat Karimata.:


Selama dua pekan media tanah air disibukkan dengan berbagai tulisan dan laporan tentang penemuan harta karun bawah laut perairan antara Laut Jawa, Kepulauan Riau, dan Selat Karimata.

Penemuan harta karun yang cukup mengejutkan tersebut langsung diputuskan oleh Menteri Kelautan Fadel Muhammad untuk dilelang sebagian secara internasional, setelah dipilah-pilah mana yang masih baik atau layak serta utuh untuk disimpan menjadi cagar budaya nasional.

Pelelangan ini menjadi masalah karena tidak adanya payung hukum menjadi landasan bagi lelang benda-benda berharga yang memiliki nilai budaya yang sangat tinggi tersebut.

Konon penawaran untuk lelang benda-benda cagar budaya itu datang dari beberapa negara seperti Singapura, China, Hong Kong, Taiwan, Malaysia, bahkan dari negara-negara Eropa seperti, Prancis dan Inggris. Para penawar selama ini memang dikenal kalangan luas secara internasional sebagai pemburu-pemburu harta karun bawah laut.

Menjadi soal sesungguhnya kenapa untuk melelang saja harta-harta karun itu mesti diumumkan ke publik internasional secara luas? Kenapa tidak langsung dijual saja jika memang ada penawaran? Toh harta-harta itu ditemukan dan diambil dari perairan Indonesia.

Dengan demikian Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas penguasaan benda-benda tersebut. Demikian pula memiliki hak sepenuhnya untuk menjual kepada siapapun benda-benda tersebut.

Dalam hukum internasional soal penjualan dan pelelangan benda-benda budaya yang ditemukan di bawah laut tidak semudah membalikkan telapak tangan karena rambu-rambu hukum dari benda-benda penemuan itu bervariasi.

Bukan saja dari peraturan negara penemu benda-benda itu di wilayahnya, tetapi melibatkan pemilik asli benda-benda tersebut. Di samping memperhatikan regulasi internasional soal penemuan harta karun bawah laut.

Fadel Muhammad sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan memang sempat membaca konvensi internasional yang dikeluarkan oleh UNESCO (Badan PBB untuk pendidikan dan kebudayaan) sebagai langkah berhati-hati (warning) untuk pelelangan dan penjualan agar tidak kena klaim internasional, tetapi keberhati-hatian itu tidaklah cukup.

Konvensi UNESCO itu saja sangat menekan bahwa benda-benda penemuan bawah laut itu adalah warisan bersama umat manusia (common heritage of man kinds). Kasus yang pernah terjadi pada lembaga lelang yang terkenal di Amsterdam, Christie, ketika melelang sebuah benda cagar budaya yang ditemukan di Selat Bosporus, wilayah Turki.

Oleh Christie telah melelang benda itu yang berupa mahkota emas (crown), milik Ratu Inggris abad ke-16 yang ditemukan oleh pemburu harta karun dari Turki. Pihak Inggris menuntut Belanda (Christie) agar mengembalikan benda-benda bersejarah itu karena benda itu milik Inggris.

Pihak Turki yang sudah menjualnya kepada Christie menuntut balik kepada Inggris bahwa benda-benda itu sudah menjadi milik Turki karena crown itu adalah persembahan Ratu Inggris kepada Raja dari Dinasti Ottoman yang menjadi sahabat Ratu Inggris pada zaman itu. Namun Inggris tetap pada pendiriannya dengan menggunakan regulasi atau aturan-aturan Internasioal yang menguntungkan dirinya.

Kasus yang sama juga menimpa Christie ketika melelang beberapa balok emas milik Deutche Bank Jerman yang ditemukan di perairan Laut Mediteranian yaitu di lepas Pantai Maroko. Jerman menuntut agar semua balok emas itu dikembalikan oleh Christie karena harta-harta karun yang bernilai jutaan dolar tersebut adalah milik Bank Jerman selama berlangsungnya Perang Dunia I.

Fadel Muhammad dan pengumuman pelelangan benda-benda budaya tersebut berkilah bahwa Indonesia tidak perlu menuruti Konvensi UNESCO yang dibuat tahun 2003 tersebut karena belum meratifikasinya, jadi bebas saja melelang semua benda berharga penemuan itu yang nilainya mencapai Rp 800 miliar.

Tetapi menteri melupakan bahwa amar pertimbangan dari Konvensi UNESCO itu adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Pada Konvensi Hukum Laut PBB sangat ditekankan bahwa benda-benda bersejarah yang ditemukan di bawah laut adalah milik bersama umat manusia (common heritage) dengan memperhatikan pemilik asli dari benda-benda bersejarah tersebut.

Dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) dikemukakan dalam pasal 149 tentang Archeological and historical objects yaitu ; All objects of an archeological and historical nature found in the Area shall be preserved or disposed of for the benefit of mankind as a whole,

particular regard being paid to the preferential rights of the state or country of origin, or the state of cultural origin, or the state oh Historical and archeological origin.

Menyimak isi konvensi di atas, tidak ada yang menyebutkan tentang harta karun, tetapi mengemukakan archeological and historical objects (benda-benda arkeologi dan bersejarah) found in the area, yang ditemukan di kawasan bawah laut, dipelihara dan dilindungi untuk kepentingan umat manusia secara keseluruhan.

Dalam pasal UNCLOS ini tidak dikemukakan soal negara pantai (coastal state) tempat ditemukannya kapal karam tersebut. Tetapi perhatian bagi kita adalah tempat asli benda-benda bersejarah itu berasal. Empat kali menyebutkan tentang keaslian (origin) benda-benda itu; negara asli (state of origin), cultural origin (budaya asli), sejarah dan arkeologi asli (historical and archeological origin).

Indonesia memang memiliki pengaturan tentang benda-benda bersejarah yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentang Benda-Benda Cagar Budaya, tetapi tidak satupun pasal mengenai benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut.

Dalam UNCLOS dikemukakan mengenai kawasan (area) artinya wilayah internasional, tentu saja benturan dengan wilayah kedaulatan karena masuk dalam wilayah nasional.

Benda-benda asli yang ditemukan baru-baru ini diindikasi dari kapal-kapal dagang China yang tenggelam 100 tahun lampau (zaman Dinasti Kertanegara) tentu saja pemilik aslinya adalah China, apakah China memiliki kompetensi untuk memajukan klaim atas benda-benda bersejarah itu? Harus diwaspadai tidak adanya penawaran dari China, Taiwan, dan Singapura dalam lelang tersebut bisa diindikasi mereka sedang mempersiapkan klaim internasional. (**)









Beberapa sejsrah mengenai harta karun di Indonedia :


Pada tahun 1986, dunia digemparkan dengan peristiwa penemuan 100 batang emas dan 20.000 keramik Dinasti Ming dan Ching dari kapal VOC Geldennalsen yang karam di perairan Kepulauan Riau pada Januari 1751. Penemu harta karun itu adalah Michael Hatcher, warga Australia, yang menyebut dirinya sebagai arkeolog maritim yang doyan bisnis.
Percetakan Inggris, Hamish Hamilton Ltd, memublikasikan kisah petualangan dan temuan Hatcher itu dalam The Nanking Cargo (1987). Nanking Cargo merupakan sebutan kargo kapal VOC Geldennalsen yang berisi barang-barang berharga hasil transaksi perdagangan VOC di Nanking, China.
Yang paling terkejut dengan temuan Hatcher itu adalah Pemerintah Indonesia. Bagaimana tidak, barang-barang yang dilelang Hatcher di balai lelang Belanda, Christie, senilai 15 juta dollar AS itu ditemukan di perairan Kepulauan Riau.
”Waktu itu, Pemerintah Indonesia merasa kecolongan lantaran Hatcher mengambil harta karun secara ilegal atau tidak seizin pemerintah,” kata Kepala Subpengendalian dan Pemanfaatan Direktorat Peninggalan Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata R Widiati di Rembang, Jawa Tengah, Selasa (18/8).
Bukan itu saja, pada 1999 di Batu Hitam, Bangka Belitung, sebuah perusahaan asing mengambil ratusan batangan emas dan 60.000 porselen China Dinasti Tang yang dilelang senilai 40 juta dollar AS. Setahun kemudian, perusahaan asing yang diduga di bawah kendali Hatcher mengangkut dan melelang 250.000 keramik China dari Selat Gelasa, Bangka Belitung, ke Nagel, balai lelang Jerman.
”Kami tidak mengetahui nilai lelang itu, tetapi kami sempat meminta dan mendapatkan 1.500 keramik untuk disimpan di Indonesia sebagai salah satu bentuk pelestarian peninggalan bawah air,” kata Widiati.
Peninggalan bawah air
Indonesia merupakan negara maritim yang mempunyai kekayaan bawah air. Salah satunya adalah benda-benda berupa keramik, emas batangan, uang logam, guci, gerabah, piring, gelas, mangkuk, dan patung yang ditemukan dari sisa kapal karam.
National Geographic (2001) menyebutkan tentang 7 kapal kuno tenggelam di perairan Indonesia bagian barat, terutama Selat Malaka, pada abad XVII-XX. Kapal-kapal itu adalah Diana (Inggris), Tek Sing dan Turiang (China), Nassau dan Geldennalsen (Belanda), Don Duarte de Guerra (Portugis), serta Ashigara (Jepang).
Hal itu belum termasuk kapal-kapal dagang abad III-XV yang didominasi saudagar China yang singgah atau berdagang di sejumlah pelabuhan pada zaman kerajaan di Nusantara. Misalnya, pendeta China, Yijing, mencatat kunjungannya ke Pelabuhan Sriwijaya pada abad VII untuk belajar bahasa Sanskerta.
”Dalam perjalanan, kapal-kapal itu ada yang karam dan tenggelam. Penyebabnya adalah badai di laut, serangan bajak laut, tabrakan dengan kapal lain, dan perang,” kata Widiati.
Direktorat Peninggalan Bawah Air Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mencatat, di Indonesia ada enam daerah penemuan benda peninggalan bawah air, yaitu Kepulauan Riau, Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Bangka Belitung, Cirebon (pantai utara Jawa Barat), Kalimantan Barat, dan Rembang (pantai utara Jawa Tengah).
Misalnya, pada tahun 1989, di Pulau Buaya, Kepulauan Riau, PT Muara Wisesa Samudera atas izin Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Panitia Nasional BMKT) mengangkat 30.000 keramik utuh dan barang-barang dari logam, kayu, dan kaca. Barang-barang yang berasal dari Dinasti Song (abad X-XIII) itu berbentuk mangkuk, piring, buli-buli, tempayan, cepuk, dadu botol, vas, dan kendi.
Tahun 2005, PT Adikencana Salvage atas seizin Panitia Nasional BMKT mengangkat 25.000 keramik China dan 15.000 porselen zaman Dinasti Ching di Karang Heluputan dan Teluk Sumpat, Kepulauan Riau. Perusahaan itu juga menemukan koin, peralatan timbang logam, dan tungku China.
Benda-benda serupa juga ditemukan di perairan Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Cirebon, dan Kalimantan Barat. Khusus di Kepulauan Seribu, PT Sulung Segarajaya dan Seabed Explorations, perusahaan Jerman, menemukan 11.000 benda yang terbuat dari aneka logam, seperti emas, perak, perunggu, dan timah.
Menurut Widiati, temuan- temuan itu berasal dari abad X. Dari identifikasi sebagian badan kapal, kapal itu buatan Indonesia yang berlayar dari ibu kota Sriwijaya, Palembang, menuju Jawa Tengah atau Jawa Timur.
”Para pemburu harta karun itu dapat menemukan lokasi kapal karam berdasarkan catatan perjalanan kapal-kapal tersebut yang tersimpan di berbagai museum atau pembuktian atas laporan dan cerita dari mulut ke mulut warga pesisir di lokasi terdekat,” katanya.
Pada medio 2008 di Rembang, tepatnya di Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, sejumlah warga pesisir menemukan perahu kuno relatif utuh di tambak yang berjarak sekitar 1 kilometer dari pantai. Perahu itu berlebar 4 meter dan panjang 15,60 meter
Profesor Pierre-Yves Manguin, arkeolog maritim asal Perancis, yang diundang Balai Arkeologi Yogyakarta untuk meneliti perahu, menyatakan, perahu itu berasal dari zaman peralihan Kerajaan Mataram Kuno ke Sriwijaya, 670-780 Masehi. Hal itu dapat diketahui dari teknologi pembuatan perahu, yaitu menggunakan tambuktu atau balok tempat pasak yang diperkuat dengan ikatan tali ijuk.
Di perahu itu ditemukan pula benda-benda lain, seperti tempurung kelapa, potongan tongkat, dan kepala arca perempuan China berdandan Jawa. Diduga perahu itu merupakan perahu dagang antarpulau.
Saat ini, perahu itu dalam penanganan Balai Konservasi Peninggalan Borobudur. Balai tersebut telah mengambil sejumlah contoh berupa kayu perahu, tanah, dan air di sekitar perahu untuk menentukan metode konservasi yang tepat.
Bukti sejarah
Direktorat Peninggalan Bawah Air dan Panitia Nasional BMKT tidak ingin lagi kehilangan harta karun bawah air. Untuk itu, mereka berupaya menyosialisasikan perlindungan temuan bawah air kepada pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.
Widiati mengatakan, benda-benda peninggalan bawah air tidak sekadar mempunyai nilai ekonomis, melainkan juga nilai edukatif dan pelestarian. Artinya, kalau benda-benda itu dilarikan ke negara-negara lain, Indonesia tidak lagi memiliki peninggalan bersejarah yang dapat dinikmati dan dipelajari generasi mendatang.
Meskipun benda itu diam, mereka dapat memberikan informasi tentang sejarah perdagangan antarnegara melalui laut, teknologi pembuatan benda, budaya, dan kemajuan suatu negara atau kerajaan. Benda-benda tersebut sekaligus menjadi bukti nyata pelayaran yang pernah dilakukan beberapa bangsa.
”Benda-benda peninggalan bawah air itu termasuk benda cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” kata Widiati.
Adapun bagi Manguin yang menekuni temuan perahu atau kapal, alat transportasi laut itu merupakan gambaran sebuah bangsa melepas belenggu isolasi samudra, membuka komunikasi, dan berinteraksi dengan bangsa lain. Mereka bertukar pengetahuan, barang, budaya, dan pangan.
Melalui perahu dan kapal, sebuah bangsa membangun politik dan ekonomi maritim. Mereka mengembangkan kekuasaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perdagangan dan aneka hasil laut.
”Dari temuan-temuan yang mengisahkan sejarah dan budaya bangsa-bangsa pelaut, Pemerintah Indonesia seharusnya belajar arti penting laut bagi perkembangan sebuah bangsa, bukan malah menganaktirikan laut,” kata Manguin.
sumber : hendriyo widi pada http://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/04/09593168/sepenggal.pesan.harta.karun.perairan.indonesia

Mungkin masih banyak lagi harta karun yg sudah di temukan di dunia ini.Ataukah masih banyak juga Harta karun-Harta karun yg masih belum di temukan yg bernilai jual tinggi,khususnya yg terdapat dlm perairan yg jarang di jangkau manusia.....
Semua ini adalah Misteri illahi,akankah Harta karun yg tertimbun di bumi ini lama kelamaan akan di ketahua manusia ataukah masih tertimbun sampai berabad-abad lamanya....Wuallahhua'lam....

Post a Comment

 
Top